Thursday, March 8, 2012

Seorang Kakek Didenda Rp 2 Juta Karena Menggunakan Handphone Saat Mengemudi, Padahal Dia Tidak Memiliki Handphone

Share

Ternyata kejadian di mana Polisi menyalahgunakan wewenang mereka tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Tetapi kali ini di negara maju seperti Kanada, hal ini juga terjadi. Seperti yang dikutip dari Yahoo!, pada hari Jumat, 2 Maret, seorang kakek, Laszlo Piszker, sedang berkendara di kota Winnipeg, lalu dia mengatakan kalau seorang polisi memberhentikan dia dan mengeluarkan surat tilang sebesar $199 (sekitar Rp 2 juta) atas tuduhan menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan. Tetapi dia mengatakan, bagaimana mungkin saya bisa menggunakan handphone saat mengemudi, sedangkan dirinya tidak memiliki handphone sama sekali.

Sang kakek juga telah meminta si Polisi untuk memeriksa mobilnya apakah ditemukan handphone atau tidak, tetapi si Polisi tersebut menolaknya.

Kata si kakek, "saya mengatakan pada mereka (polisi) untuk memeriksa seluruh mobil saya, karena tidak handphone sama sekali di mobil saya. Saya sama sekali tidak pernah menggunakan handphone dan tidak mengerti menggunakannya, tetapi mereka (polisi) tidak mau melakukannya (memeriksa mobil). Mereka benar-benar gila, mau menangkap saya, dan mereka bahkan tidak sopan pada istri saya."

Lalu si kakek mengatakan kelihatannya polisi tersebut hanya menertawakan permintaannya (untuk menggeledah mobilnya) dan kemudian langsung pergi begitu saja setelah mengeluarkan surat tilang. Si kakek kemudian membawa surat tilangnya ke kantor polisi terdekat dan melakukan komplain atas tindakan tersebut dan menuduh polisi tersebut yang menilangnya hanya berusaha memenuhi kuota per-harinya untuk melakukan tilang.

Piszker juga mengatakan, "saya adalah orang paling bodoh bila mengenai hal-hal berbau elektronik. Saya bahkan kesulitan untuk menyalakan DVD. Satu-satunya yang dapat kalian temukan di mobil saya hanyalah sebuah pembuka garasi saja. Hal ini tidak benar, denda pada surat tilang tersebut sangat besar, apalagi kalau kalian tidak melakukan apa yang dituduhkan di dalam surat tilang tersebut."

No comments:

Post a Comment