Friday, January 20, 2012

Kampanye di Twitter?

Share


Sebuah putusan baru dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, merubah larang penggunaan Twitter dalam kegiatan kampanye, memungkinkan layanan mikroblogging dan situs jaringan sosial lainnya digunakan oleh para kandidat untuk menjangkau para pemilih.



Yonhap News melaporkan bahwa para kandidat sebelumnya tidak dapat mempublikasikan bahan promosi dan bahan lainnya selama 180 hari sebelum pemilihan, dengan pengawas pemilu nasional yang melarang penggunaan Twitter oleh para kandidat dan bahkan juga postingan yang terkait dengan pemilu.

Menegaskan bahwa larangan itu melanggar kebebasan mereka untuk berekspresi dan kebijakan itu terlalu samar, sejumlah anggota parlemen oposisi dan kelompok-kelompok sipil mengajukan petisi kepada pengadilan pada Maret 2010 lalu. Baru-baru ini larangan tersebut kalah dengan 6-2 suara, dengan putusan bahwa larangan Komisi Pemilu Nasional mengenai penggunaan Twitter dianggap tidak konstitusional.
"Internet merupakan sebuah media yang menawarkan akses mudah dalam menjangkau orang-orang secara gratis atau dengan biaya yang rendah. Oleh karena itu, hal ini dianggap sebagai sesuatu yang dapat memotong biaya kampanye secara drastis." kata pengadilan dalam putusan itu. "Sifat dari media tersebut sesuai dengan undang-undang pemilu yang mementingkan kesempatan yang adil, transparansi dan kampanye rendah biaya."
Pengadilan juga telah menunjukan bahwa sistem pemantauan dan pengukuran dibentuk untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat mengurangi jumlah isu yang terkait dengan kampanye online.

Korea Selatan akan dapat mengambil keuntungan dari para penguasa baru segera setelah negara tersebut memilik parlemen baru di bulan April dan presiden baru dibulan Desember.

No comments:

Post a Comment